CARA Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP untuk Login
Cek daftar penerima bansos PKH bulan Januari 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id, jangan lupa siapkan KTP pribadi untuk login.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH bulan Januari 2022 secara online.
Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat tertentu yang membutuhkan.
Hanya masyarakat yang termasuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH adalah program bantuan perlindungan sosial yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Saat ini bansos PKH telah memasuki pencairan tahap pertama pada bulan Januari 2022.
Mengutip dari penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, bansos PKH merupakan program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif.
Maka pemberian bansos PKH dilakukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Baca juga: Indonesia Kembali Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Rakyat Afghanistan
Baca juga: Bansos PKH Cair Januari 2022, Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerimanya
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: CEK Status Penerima Bantuan PKH Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: 4 Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BPUM Termasuk? Ini Penjelasannya
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Cara Ajukan Daftar Penerima Bansos PKH:
- Unduh aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan";
- Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";
- Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
- Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022