Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimulai Besok, Vaksin Booster Gratis untuk Masyarakat, Simak Syarat Penerima dan Jenis Vaksin

Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan mulai besok, Rabu (12/1/2022).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dimulai Besok, Vaksin Booster Gratis untuk Masyarakat, Simak Syarat Penerima dan Jenis Vaksin
Freepik
Ilustrasi vaksinasi - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan mulai besok, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan mulai besok, Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster diprioritaskan bagi lansia dan kelompok rentan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksin booster diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi," ujarnya dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/1/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia."

"Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” jelas Jokowi.

Baca juga: Menjelang WFO Mulai 28 Maret, Meta Wajibkan Karyawan Suntik Vaksin Booster

Syarat Penerima Vaksin Booster

BERITA REKOMENDASI

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perkembangan Covid-19 varian Omicron, di Istana Merdeka, Kamis (16/12/2021).
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perkembangan Covid-19 varian Omicron, di Istana Merdeka, Kamis (16/12/2021). (BPMI Sekretariat Presiden)

Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas dia.

Baca juga: Setelah Terbitkan Izin, BPOM Akan Kawal Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Booster


Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas