Dimulai Besok, Vaksin Booster Gratis untuk Masyarakat, Simak Syarat Penerima dan Jenis Vaksin
Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster akan dilaksanakan mulai besok, Rabu (12/1/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Indonesia Peringkat 4 Dunia Jumlah Warga yang Divaksin Covid-19
Ia menerangkan, vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas.
Selain itu, diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.
Berikut penjelasan untuk kelima jenis vaksin tersebut:
1. CoronaVac
Penny menjelaskan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” katanya.
2. Pfizer
Vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,” terang dia.
Baca juga: Kementerian PPPA: Pelaksanaan PTM 100 Persen Harus Penuhi Capaian Vaksinasi
3. AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.