Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Rudy Sebut Dinamika Politik, Gibran: Kalau Salah Kami Siap

Rudy sangat berharap Gibran dan Kaesang selalu bersikap mengayomi, melayani, dan ngayemi yang sebetulnya sudah menjadi pesan dari leluhur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Rudy Sebut Dinamika Politik, Gibran: Kalau Salah Kami Siap
TRIBUNNEWS/Muhammad Nursina
Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka memegang Trofi Liga 2 2021 yang dimenangkan Persis Solo di kediaman rumah dinas Walikota Surakarta, Loji Gandrung, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/1/2022) sore. Tribunnews/Muhammad Nursina 

"Kalau tidak sesuai tuduhan dan bukti-bukti, yang pertama KPK harus menyampaikan ke publik dulu.

Setelah itu, Mas Gibran dan Mas Kaesang saya berharap bisa bijak lah. Yang namanya politisi itu konsekuensinya ya seperti itu risikonya," ungkapnya.

Dia menegaskan, ibarat melangkah saja banyak yang menyoroti apalagi keduanya merupakan putra presiden.

"Apalagi (Gibran) menjabat sebagai wali kota dan Mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat, tentunya harus lebih berhati-hati," tuturnya.

Bila memang ingin membersihkan nama baik, Rudy menyarankan untuk menuntut pelapor dengan pencemaran nama baik, namun menunggu rilis dari KPK.

"Jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," tandasnya.

Baca juga: Siapakah Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK?

Dasar Pelaporan Ubedilah

Berita Rekomendasi

Diketahui Ubedilah menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi itu dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubed menjelaskan, laporannya itu dibuat berawal ketika pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.

Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana PT BMH itu tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78,5 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Ia menyatakan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Presiden Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial itu AP sangat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ucap Ubedilah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas