Fakta Kasus Ferdinand Hutahean: Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Sempat Ngaku Sakit, Kini Ditahan
Simak fakta-fakta seputar kasus Ferdinand Hutahean: Diperiksa Selama 11 Jam, Sempat Ngaku Sakit, Kini Ditahan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta soal kasus Ferdinand Hutahean terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terbaru, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasus Ferdinand ini berawal dari cuitan Twitter yang dia buat pada akun @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Cuitan Ferdinand tersebut bertuliskan 'Allahmu Lemah'.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim, Ketua Umum PB SEMMI: Alhamdulillah Tidak Percuma Lapor Polisi
Imbasnya, ia pun dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskirim, Rabu (5/1/2022).
Dipanggil pihak kepolisian, Ferdinand menjalani pemeriksaan terkait polemik cuitannya pada Senin (10/1/2022).
Setidaknya Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Bahkan, dia sempat mengaku sakit ketika ingin diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut Tribunnews rangkum fakta pemeriksaan pada Ferdinand Hutahean, dari berbagai sumber:
Diperiksa 11 Jam
Ferdinand memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan selain Ferdinand, pihaknya juga menghadirkn 21 saksi ahli dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan pun berlangsung sekitar 11 jam.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi dari pukul 10.30 sampai pukul 21.30 malam."
"Atas dasar pemeriksaan saksi terlapor dan juga saksi ahli dan adanya barang bukti, dilakukan lah gelar pekara," kata Ramadhan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/1/2022).
Ramadhan melanjutkan, setelah dilakukan gelar pekara, pihaknya menemukan dua alat bukti.
Baca juga: Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa
Kemudian, pihaknya menetapkan Ferdinand sebagai tersangka .
"Tim penyidik Direktorat Cyber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP."
"Sehingga menaikkan status saudara FH menjadi tersangka setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Sempat Ngaku Sakit
Ramadhan menuturkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand menolak diperiksa dengan alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan."
"Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan, melansir dari Tribunnews.com.
Meskipun begitu, pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Ferdinand juga sempat mengaku menderita suatu penyakit.
Dikatakannya, penyakit ini yang membuat dirinya mengunggah cuitan yang diduga bermuatan SARA.
Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan SARA
Bukti memiliki riwayat penyakit tersebut juga ia bawa saat pemeriksaan.
"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya. Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit," ujar Ferdinand, Senin (10/1/2022) melansir Tribunnews.com.
Ferdinand hanya menjelaskan bahwa penyakit tersebut membuat pikiran dan hatinya tidak selaras.
Hal itu kemudian yang mendasari dirinya tiba-tiba menggungah cuitan yang belakangan viral di media sosial.
Namun demikian, Ferdinand menyebut cuitan tersebut diunggah dalam kondisi sadar.
Kini Ditahan
Ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand kini langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.
"Ada 2 alasan penahanan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti."
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepadanya tersangka FH di atas 5 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).
Adapun pasal yang disangkakan membuat Ferdinan terncam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946."
"Kemudian, pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Ramadhan.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)