Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Vaksin Booster Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksinasi booster diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Jokowi: Vaksin Booster Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia
covid19.go.id
Ilustrasi vaksinasi - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksinasi booster diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi booster diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

Hal ini tegaskan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (11/1/2022), di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.

"Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi."

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Presiden.

Seperti diketahui, Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster pada 12 Januari 2022 dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan.

Jokowi menambahkan, vaksinasi booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh dosis lengkap minimal selama enam bulan.

"Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Peringkat 4 Dunia Jumlah Warga yang Divaksin Covid-19

Berita Rekomendasi

5 Jenis Vaksin Booster yang Dapat EUA dari BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster pada Senin (10/1/2022).

Kelima vaksin tersebut adalah Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.

Sama seperti penyuntikan vaksin dosis pertama dan dosis kedua, vaksin booster juga memiliki efek samping pada penerimanya.

Efek Samping Vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax

1. Coronavac PT Bio Farma

Mengutip Kompas.com, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, vaksin Coronavac PT Bio Farma dapat menimbulkan efek samping seperti nyeri pada lokasi suntikan.

Vaksin Coronavac diberikan sebagai vaksin booster yang bersifat homologus atau sejenis dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Siklus Mentruasi Tambah Lama, Apakah Berbahaya?

2. Pfizer

Adapun vaksin Pfizer akan menimbulkan efek samping seperti nyeri di tempat suntikan, nyeri otot, demam dan nyeri sendi.

Vaksin Pfizer diberikan sebagai vaksin booster yang bersifat homologus atau sejenis dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua.

3. AstraZeneca

Hasil uji klinik dari vaksin AstraZeneca menunjukkan, efek samping bersifat rngan 55% dan sedang 37%.

Vaksin AstraZeneca diberikan sebagai vaksin booster yang bersifat homologus atau sejenis dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua.

4. Moderna

Vaksin Moderna bisa diberikan sebagai vaksin booster yang sifatnya homologus atau sejenis dan heterologus atau jenis vaksin yang berbeda dari vaksin dosis satu dan dosis kedua.

Penny mengatakan, respons titer antibodi netralisasi dari vaksin Moderna sebesar 13 kalinya, setelah dosis booster dan pada usia dewasa 18 tahun ke atas.

"Untuk heterologusnya moderna adalah untuk vaksin primernya adalah AstraZeneca, Pfizer, Johnson and Johnson dengan dosis setengah," ucap dia.

5. Zifivax

Vaksin Zifivax bisa diberikan sebagai vaksin booster yang bersifat heterologus untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Adapun respons titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek usia dewasa.

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes: 

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas