Kasus Ferdinand Hutahaean: Polemik Cuitan di Twitter, Diperiksa Penyidik, Jadi Tersangka dan Ditahan
Penetapan tersangka ini juga dilakukan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 aksi dan 21 saksi ahli.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Penetapan tersangka ini juga dilakukan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 aksi dan 21 saksi ahli.
"Melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand setidaknya terancam kurungan maksimal hingga 10 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan.
Sempat Menolak Diperiksa
Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dia menolak diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.