Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pengurusan Pajak, Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

terdakwa Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korupsi Pengurusan Pajak, Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Direksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Pembacaan tuntutan itu diterapkan untuk kedua terdakwa yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani

Dalam tuntutannya, jaksa jaksa menilai kedua terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana rasuah terkait kepengurusan pajak. Keduanya diyakini merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata jaksa Wawan Yunarwanto menjatuhkan tuntutannya, Selasa (11/1/2022).

Atas hal itu, terdakwa Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.

Baca juga: Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak

Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani  masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 dihitung dng kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tutur jaksa.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. 

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," kata jaksa.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani

Pada tuntutannya, keseluruhan pihak yang terlibat disebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 serta PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa ditjen pemriksaan dan penagihan dan dilaksanakan oleh sub direktorat kerja sama dan pemerikdaan adalah untuk menggeerakan terdakwa I (Angin) serta terdakwa II (Dadan) untuk merekyasa perhitungan," ucap jaksa.

Atas perkaranya ini, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas