KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ke PN Kendari
Andi Merya Nur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ke Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (11/1/2022).
Sebagai informasi, Andi Merya Nur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
"Hari ini (11/1) tim jaksa melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut kata Ali, terkait dengan penahanan terhadap terdakwa, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Hanya saja untuk sementara, Andi Merya Nur masih akan dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Ali.
Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka selanjutnya kata Ali tinggal menunggu persidangan terhadap terdakwa Andy Merya Nur.
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dengan begitu, Andi akan segera diadili di persidangan terkait perkara yang menjeratnya tersebut.
"Telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Ali menyatakan, nantinya mantan orang nomor satu di Kolaka Timur itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara, Andi masih akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kuningan seraya menunggu tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan.
"Penahanan tetap berjalan karena tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK," tukas Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.