Pelapor Buka Suara Seusai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
pelaporan itu hanya bukti KNPI menolak bentuk perilaku yang dapat membahayakan persatuan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama buka suara soal penetapan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean berdasarkan laporan polisi yang berasal dari Ketua Umum KNPI Haris Pertama. laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri pada 5 Januari 2022.
Haris menyampaikan pihaknya tidak pernah membenci Ferdinand Hutahaean sebagai pribadi.
Sebaliknya, pelaporan itu hanya bukti KNPI menolak bentuk perilaku yang dapat membahayakan persatuan.
"Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: KNPI Tutup Pintu Berdamai dengan Ferdinand Hutahaean
Ia menuturkan pihaknya juga menolak berbagai bentuk tindakan yang bisa menimbulkan permusuhan di masyarakat.
KNPI juga bakal mendukung Polri untuk mengusut kasus itu secara tegas.
"KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini. KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Indonesia," jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris menambahkan kasus Ferdinand Hutahaean bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kasus saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhineka Tunggal Ika," pungkas Haris.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.