Rencana Amandemen UUD 1945, Masyarakat Sipil Minta Dilibatkan
Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) meminta masyarakat dilibatkan dalam rencana amandemen ke-5 konstitusi oleh MPR RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) meminta masyarakat dilibatkan dalam rencana amandemen ke-5 konstitusi oleh MPR RI.
Rencananya, MPR RI akan mengamandemen ke-5 Undang-Undang Dasar 1945 pada 2022.
Koordinator Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan masyarakat harus dilibatkan agar suara rakyat mendapatkan saluran dalam sebuah badan formal untuk ditetapkan melalui ketetapan MPR.
"Kami dari perwakilan kelompok masyarakat sipil, mengusulkan ditetapkan Badan Partisipasi Warga sebagai badan tetap yang berada di MPR atau paling tidak menjadi Ketetapan MPR atau TAP MPR," kata Yudi, dalam keterangannya, pada Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, usulan itu merupakan bentuk kekuatan rakyat yang diformalkan secara legal dalam struktur negara.
Hal ini tidak terlepas dari lahirnya kekuatan ke-5 demokrasi, yaitu kekuatan rakyat setelah empat kekuatan pilar demokrasi sebelumnya yang terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan media massa.
Menurut dia, keempat kekuatan demokrasi tersebut, menurutnya telah memiliki saluran lembaga formal, termasuk pers melalui Dewan Pers.
"Ketika kita berbicara tentang konstitusi, tentu tidak terlepas dari kata dasarnya, yaitu konstituen atau rakyat," ujarnya.
Sehingga, kata dia, ketika konstitusi menjadi aturan-aturan formal tertinggi dalam hukum tata negara, konstitusi tidak terlepas dari hasil kesepakatan rakyat itu sendiri.
Baca juga: DPD RI Gelar Diskusi Nasional “Urgensi Amandemen UUD 1945 Dalam Rangka Menuju Indonesia Maju”
Amandemen konstitusi, kata Yudi telah diatur pada Pasal 37 UUD 45 hasil amandemen dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di Pasal 101 sampai dengan Pasal 109.
Di dalam Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD.
Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Sedangkan di dalam Peraturan MPR RI Nomor 1, usulan perubahan konstitusi harus diusulkan setidaknya 1/3 dari keseluruhan anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.