Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BANSOS PKH Bulan Januari 2022 Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerimanya

Bansos PKH cair pada bulan Januari 2022, segera cek status dan daftar penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, siapkan KTP pribadi untuk login/

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BANSOS PKH Bulan Januari 2022 Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerimanya
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT - Bansos PKH cair pada bulan Januari 2022, segera cek status dan daftar penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, siapkan KTP pribadi untuk login/ 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Januari 2022 cair.

Bansos PKH adalah program bantuan perlindungan sosial yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Bansos PKH yang cair bulan Januari 2022 ini merupakan pencairan tahap pertama pada tahun ini.

Dikutip Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, dijelaskan bahwa bansos PKH merupakan program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif.

Maka pemberian bansos PKH dilakukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuannya

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

BERITA REKOMENDASI

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.


Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cara Cek Penerima PKH dan Kartu Sembako, Ini Cara Mencairkan

Baca juga: 4 Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BPUM Termasuk? Ini Penjelasannya

Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bansos PKH 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas