Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima PKH dan Kartu Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id di HP, Ini Cara Mencairkan

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako kembali disalurkan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Cek Penerima PKH dan Kartu Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id di HP, Ini Cara Mencairkan
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang- Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako kembali disalurkan. 

Saat tiba waktu pencairan, penerima hanya perlu datang ke agen/e-warong yang ditunjuk untuk mengambil bantuan tersebut.

Dengan menunjukkan KKS merah putih, masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan nilai Rp 200 ribu.

Biasanya, bantuan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, ayam, ikan, hingga bawang.

Tentang PKH dan Kartu Sembako

1. PKH


Cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id)

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Berita Rekomendasi

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Adapun anggaran untuk bansos PKH per 2022 adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas