Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Dicecar KPK soal Dugaan Aliran Dana PEN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana suap dana PEN.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Dicecar KPK soal Dugaan Aliran Dana PEN
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan ini turut didatangkan Ardian Noervianto yang merupakan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (11/1/2022) itu, Ali mengatakan, penyidik menanyakan terkait adanya dugaan aliran uang perihal dana PEN

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Dugaan Suap PEN Daerah

Kata Ali, selain Ardian Noervianto, dalam pemeriksaan ini KPK juga turut memanggil beberapa saksi pada perkara ini.

Mereka adalah, Irham Nurhali selaku Staff pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Lisnawati Anisahak Chan ASN pada Kemendagri; Sylvi Juniarty Gani Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, saksi swasta atas nama Lidya Lutfi Angraeni juga dihadirkan untuk mengkonfirmasi terkait adanya penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga ada keterkaitannya dalam perkara ini.

"Lidya Lutfi Angraeni (Swasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ).

Dari informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK pun telah menggeledah kediaman Ardian Noervianto.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Ali.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ardian Noervianto selalu mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pencegahan disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex mengatakan, pencegahan perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang dikembangkan dari kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tersebut.

"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas