Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Batas Lapor SPT Tahun 2022? Begini Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Kapan batas lapor SPT tahun 2022? Begini cara lapor SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Batas Lapor SPT Tahun 2022? Begini Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
pajak.go.id
Kapan batas lapor SPT tahun 2022? Begini cara lapor SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Korupsi Pengurusan Pajak, Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Lantas, kapan batas lapor SPT tahun 2022?

Laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

SPT Tahun 2022
SPT Tahun 2022 (pajak.go.id)

Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN.

Dikutip dari pajak.go.id, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

BERITA REKOMENDASI

Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.


Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Baca juga: 1.418 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty Jilid 2, Nilai Harta Bersih yang Dilaporkan Sudah Rp 778,13 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas