Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahean Terkait Kasus Cuitan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean, Rabu (12/1/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan SPDP itu dikirimkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
SPDP diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan nomor B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tertanggal Kamis (6/1/2022).
Surat itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
"SPDP itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," kata Leonard melalui keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Selanjutnya, kata Leonard, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean.
Baca juga: Orang Tua Besuk Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16)," jelas Leonard.
Leonard kemudian merinci kasus Ferdinand Hutahaean dalam statusnya sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari tersangka yang mengunggah cuitan melalui akun Twitter pribadinya sekitar pukul 10:54 WIB pada 04 Januari 2022 di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Ia menuturkan cuitannya itu belakangan menuai kontroversi lantaran diduga telah menimbulkan keonaran dan permusuhan di masyarakat.
"Tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun Twitter milik pribadi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial," jelasnya.
Dijelaskan Leonard, adapun isi cuitan yang telah diunggah oleh tersangka yaitu ”Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”
Baca juga: Alasan Polisi Juga Terapkan Pasal Hoax Terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean
Atas perbuatannya itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.