Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak
Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, Senin (26/8/2019).
Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.
Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.
"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Tolak Kebiri Kimia
Sementara itu, saat ditemui di Lapas Mojokerto, Senin siang (26/8/2019), Aris menolak hukuman kebiri kimia itu.
Ia lebih memilih dihukum penjara atau dihukum mati.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup."
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," kata Aris, dikutip dari Surya.co.id.
Dalam keterangannya, Aris juga mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.
Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum mati dibandingkan disuntik kebiri kimia.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya saat itu.
Terkait kapan hukuman kebiri kimia itu dilakukan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Sunarta mengatakan, Aris baru akan menerima hukuman kebiri setelah menjalani hukuman penjara.
Diberitakan Kompas.com, Aris masih akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun ke depan.
Diketahui, selain divonis 12 tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Kabupaten Mojokerto dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, ternyata Aris juga divonis 8 tahun oleh PN Kota Mojokerto dalam perkara yang sama.
"Jika menjalani sepenuhnya, akumulasinya menjadi 20 tahun," kata Sunarta, Jumat (30/8/2019).
Sementara hukuman tambahan berupa kebiri kimia akan dijalani terpidana Aris setelah menjalani hukuman pokok penjara.
"Jadi sebelum dia bebas, dia harus sudah menjalani hukuman kebiri kimia," ujar Sunarta
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Surya.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto Ramadhani) (Kompas.com)