Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak

Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian. Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak. 

Aksi itu, kata Sigit, dilakukan Aris di empat lokasi berbeda, yaitu di Masjid Mengelo, Masjid Sooko, serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Ketika itu Aris mengaku melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau."

"Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).

Divonis Kebiri Kimia

Muh Aris Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
Muh Aris Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia (Tribunnews.com)

Dalam perjalanan kasusnya ke tingkat pengadilan, Aris lantas disidang di PN Mojokerto.

Rupanya, pelecehan seksual terhadap anak-anak telah dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu.

Berita Rekomendasi

Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.

Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa.

Kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.

Atas perbuatannya, Aris divonis penjara 12 tahun dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Dikutip dari Kompas.com, vonis kebiri kimia terhadap Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto saat itu, Muslim mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, korban Aris yang berjumlah sembilan anak rata-rata berusia 6-7 tahun.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas