Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak

Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian. Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak. 

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau."

"Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).

Divonis Kebiri Kimia

Muh Aris Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
Muh Aris Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia (Tribunnews.com)

Dalam perjalanan kasusnya ke tingkat pengadilan, Aris lantas disidang di PN Mojokerto.

Rupanya, pelecehan seksual terhadap anak-anak telah dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu.

Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.

Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.

Atas perbuatannya, Aris divonis penjara 12 tahun dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Dikutip dari Kompas.com, vonis kebiri kimia terhadap Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto saat itu, Muslim mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, korban Aris yang berjumlah sembilan anak rata-rata berusia 6-7 tahun.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, Senin (26/8/2019).

Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas