Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak
Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aris memang sempat mengajukan banding. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019 justru menguatkan vonis PN Mojokerto.
Kini, vonis penjara 12 tahun dan hukuman kebiri kimia sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Apa Itu Kebiri? Ahli Psikolog Sebut Kebiri Bukan Hukuman Tetapi Pengobatan
Baca juga: PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Perjalanan Kasus Aris
Kasus Aris yang dijuluki predator anak ini bermula setelah ia dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya.
Dikutip dari Surya.co.id, Aris ditangkap polisi pada 26 Oktober 2018.
Aksi keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku TK itu terjadi setelah Aris pulang kerja pada 25 Oktober 2018.
Dalam perjalanan pulang, Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.
Aris lantas menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi dan sempat membekap mulut korban.
Di sanalah aksi bejat terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah itu berdarah.
Polisi pun dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban.
Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Aris semula mengaku melakukan tindakan tak senonoh itu sebanyak satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan, dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak," kata AKBP Sigit.
Kepada penyidik, Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.