Minta RUU TPKS Disahkan, Kementerian PPPA: Modus Kekerasan Seksual Makin Ekstrem
Nahar menilai regulasi perlindungan korban sangat dibutuhkan saat ini demi mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menilai kasus kekerasan seksual makin tinggi.
Bahkan, Nahar mengungkapkan saat ini modus kekerasan seksual yang terjadi makin mengerikan.
"Angkanya masih tinggi dan modusnya makin ekstrem makin mengerikan," ucap Nahar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Nahar menilai regulasi perlindungan korban sangat dibutuhkan saat ini demi mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menurutnya, harus segera disahkan.
Baca juga: Puan Pastikan Pekan Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
"Itu yang tidak boleh dibiarkan, makanya perlu undang-undang sehingga perlindungan bagi korban lebih bagus," ucap Nahar.
Dirinya menilai saat ini regulasi yang ada masih belum menangani secara komprehensif. Sehingga harus diperkuat menjadi undang-undang.
"Sekarang itu, masih normatif sehingga perlindungan korban perlu ditingkatkan. Jadi kasus berubah dan itu perlu dijawab undang-undang," pungkas Nahar.