Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdul Gafur Masud Bukan yang Pertama, Berikut Kepala Daerah di Kaltim yang Pernah Ditangkap KPK

Setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang telah ditangkap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abdul Gafur Masud Bukan yang Pertama, Berikut Kepala Daerah di Kaltim yang Pernah Ditangkap KPK
Kolase Tribun Kaltim
Abdul Gafur Mas'ud, Rita Widyasari dan Ismunandar, deretan kepala daerah di Kaltim yang terjerat jaring KPK. 

Setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang telah ditangkap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga: 3 Orang yang Ditangkap Saat OTT KPK di Penajam Paser Utara Diperiksa di Polda Kaltim

Berikut daftar kepala daerah di Kaltim yang terjerat kasus korupsi:

1. Syaukani Hasan Rais

Pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ini bernama lengkap Syaukani Hasan Rais.

Ia lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.

Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.

Lima tahun sebelumnya, Pak Kaning juga menjabat Bupati Kutai mulai tahun 1999-2004 saat Kutai belum dimekarkan.

Berita Rekomendasi

Tahun 2005, Syaukani bersama wakilnya ketika Samsuri Aspar memimpin Kukar.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo (Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Namun, belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.

Alasannya Syaukani sudah sakit parah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas