Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan Terkait Limbah Ilegal
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
![Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan Terkait Limbah Ilegal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gakkum-klhk-dan-ksop-batam-limbah-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas Penyidikan bersama yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam dalam kasus pengangkutan limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia oleh tersangka CP (48 tahun), nahkoda kapal SB Cramoil Equity, telah dinyatakan lengkap, pada Rabu (11/1/2021).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam
"Saat ini tersangka ditahan di Polda Kepulauan Riau," kata Rasio dalam pernyataannya hari Kamis (13/1/2021).
Penetapan CP sebagai tersangka dikarenakan Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd., memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama 3 hari berturut-turut.
Diketahui, kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas).
Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.
Baca juga: Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Wilayah Kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu
Membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tersangka CP melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar," kata Rasio.
Lebih lanjut, CP juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal.
CP akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan penanganan kasus ini tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0”.
Operasi ini untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.
Yazid mengatakan kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam.