Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Aset Tersangka Investasi Bodong, Termasuk Rumah, Mobil, dan Tabungan

Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset tersangka investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Sunmod Alkes).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Sita Aset Tersangka Investasi Bodong, Termasuk Rumah, Mobil, dan Tabungan
Tribunnews.com//Fandi Permana
Kuasa hukum korban penipuan investasi pengadaan Alkes, Prima Angkow, mendampingi dua kliennya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset tersangka investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Sunmod Alkes).

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, aset-aset yang disita dari tersangka berupa rumah, telepon seluler, buku tabungan, hingga mobil.

"Banyak banget (yang disita). Ada rumah, mobil, sertifikat, buku tabungan, HP," kata Ma'mun kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ma'mun menegaskan pihaknya akan terus menyita aset tersangka. "Masih bertambah terus. Nanti di press release kita hadirkan," katanya.

Baca juga: Rumah Hingga Mobil Milik Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Disita Polisi

Ia mengatakan, kasus tersebut bakal segera diekspose secara terbuka di hadapan awak media.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini , yaitu V, B, DA, dan DR.

Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Investasi Bodong Bermodus Menang Tender Alkes, Kerugian Korban Capai Rp 1,2 Triliun

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diminta Transparan

Pada bagian lain, korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan, pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah aset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya di mana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerja sama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," katanya. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas