Kemenkes Anjurkan 4 Jenis Kombinasi Vaksin Booster Setengah Dosis, Prioritaskan Penerima Lansia
Kementerian Kesehatan RI anjurkan 4 jenis kombinasi Vaksin Booster setengah dosis, prioritaskan penerima Lansia dan penderita immunokompromais.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster telah berlangsung di Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan vaksinasi booster kepada pemerintah daerah.
Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Mereka harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022, mengatur ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Booster.
Dalam Surat Edaran tersebut, ada empat jenis kombinasi vaksin yang digunakan sebagai vaksin booster
Berikut ini rinciannya.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia
Kombinasi Vaksin dan Dosis
Jenis vaksin yang digunakan antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.