Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Menyerang Rasa Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi P-DIP Arteria Dahlan mengkritik pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengkritik pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santri.
Diketahui, pernyataan penolakan itu dikeluarkan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Arteria mengatakan Komnas HAM memang memiliki hak untuk menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry.
Namun, menurut dia, penolakan Komnas HAM semestinya tidak disampaikan ketika kasus masih berproses di pengadilan.
Baca Juga: Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan
Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM, Kamis (13/1/2022).
"Pak Beka, saya ingin pak Beka lebih disiplin. Jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung."
"Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati itu hak komnas HAM, tapi lakukan secara makruh."
"Tidak dalam perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Arteria saat rapat yang disiarkan langsung di YouTube resmi Komisi III DPR RI.
Baca juga: Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos
Arteria menilai alasan-alasan di balik penolakan Komnas HAM juga kurang tepat.
Ia pun mengingatkan Komnas HAM bahwa aturan hukuman mati masih diakui dalam peraturan yang ada.
"Kalau bapak enggak setuju Herry Wirawan dihukum mati enggak apa-apa, tapi dalil-dalil pun enggak tepat."
"Kenapa enggak tepat, ada hukum negara yang mengatur hukuman mati."
"Jadi, bapak jangan berdasarkan pada HAM universal, kecuali bapak melawan hukum negara," ujar politisi PDIP itu.
Baca juga: Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah