Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Menyerang Rasa Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi P-DIP Arteria Dahlan mengkritik pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Menyerang Rasa Keadilan
Youtube Komisis III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi P-DIP Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Komnas HAM, Kamis (13/1/2022). 

Arteria pun menyebut penolakan Komnas HAM pada tuntutan hukuman mati Herry Wirawan, telah menyakiti rasa keadilan publik.

Ia meminta Komnas HAM untuk tidak menyepelekan kasus ini.

"Udah predator anak, bersetubuh di hadapan istrinya, bukan orang lain."

"Kalau di agama saya, unta aja malu bersetubuh dengan unta yang lain. Paham itu pak?."

"Jangan dikatakan ini hal yang sederhana. Pernyataan bapak menyerang rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). (Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar)

Alasan Komnas HAM Menolak Hukuman Mati HW

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Berita Rekomendasi

Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Merespons tuntutan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka, Rabu (12/1/2022), dikutip dari Kompas TV.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (depan) bersama Kuasa Hukum MS, Rony E. Hutahaean di lobby kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (depan) bersama Kuasa Hukum MS, Rony E. Hutahaean di lobby kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (7/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan.

Termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.

Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Jaksa yang Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati: Memenuhi Keadilan bagi Korban

Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas