Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Menyerang Rasa Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi P-DIP Arteria Dahlan mengkritik pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dikatakannya, hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.
Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaiman tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.
Baca juga: Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku
Kendati demikian, Beka menilai, jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan ini pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.
Namun, Komnas HAM tetap mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.
"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja."
"Tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.
"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas TV/Nurul Fitriana)
Baca berita lainnya soal Guru Rudapaksa Santri