Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suami ke PN Surabaya

KPK melimpahkan berkas penyidikan Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suami ke PN Surabaya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari atas dugaan suap di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah tim penyidik menyatakan keseluruhannya sudah lengkap.

"Hari ini (14/1) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Diketahui dalam perkara ini, suami Puput yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi NasDem Hasan Aminuddin turut terlibat.

Dengan adanya pelimpahan tersebut kini status penahanan keduanya berada di tangan pihak pengadilan.

Saat ini, KPK tinggal menunggu keputusan dari pengadilan terkait penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan waktu persidangan.

Baca juga: KPK Periksa 2 Anak Anggota DPR di Kasus TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo

Berita Rekomendasi

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Probolinggo

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.

Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.

Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas