Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan
Ini detik-detik momen Komnas HAM dicecar kritikan sejumlah anggota Komisi III DPR akibat menolak tuntutan hukuman mati Herry Wirawan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
"Saya katakan Komnas sangat mengapreasi pertama kerja cepat kejaksaan dibandingkan kasus-kasus lain."
"Kedua, niat untuk menghukum maksimal, saya apreasiasi."
"Tetapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Sikap Komnas HAM tetap kita menginginkan hukuman mati itu diabolisi," ujar Taufan, Kamis (13./1/2022), dikutip dari sumber yang sama.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lain soal kasus Guru Santri Rudapaksa Santri
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.