Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Ini detik-detik momen Komnas HAM dicecar kritikan sejumlah anggota Komisi III DPR akibat menolak tuntutan hukuman mati Herry Wirawan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Saya katakan Komnas sangat mengapreasi pertama kerja cepat kejaksaan dibandingkan kasus-kasus lain."

"Kedua, niat untuk menghukum maksimal, saya apreasiasi."

"Tetapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Sikap Komnas HAM tetap kita menginginkan hukuman mati itu diabolisi," ujar Taufan, Kamis (13./1/2022), dikutip dari sumber yang sama.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain soal kasus Guru Santri Rudapaksa Santri

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas