Syarat Menerima Vaksin Booster serta Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi di PeduliLindungi
Berikut syarat menerima vaksin booster dan cara cek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari kemkes.go.id, masyarakat yang dapat menerima vaksin ini adalah yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Selain itu, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Sementara itu, sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin dapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi PedulLindungi.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik Periksa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat mengikuti cara berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar