Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Abdul Gafur Mas'ud: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat & Selalu dalam Keberkahan Allah

Kepada masyarakat Penajam Paser Utara yang merupakan calon warga Ibu Kota Negara baru, Masud berpesan untuk selalu bersemangat dalam keadaan apapun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Abdul Gafur Mas'ud: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat & Selalu dalam Keberkahan Allah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan 1x24 jam, setelah Abdul Gafur dicokok dalam giat tangkap tangan pada Rabu (12/1/2022) malam.

Kepada masyarakat Penajam Paser Utara yang merupakan calon warga Ibu Kota Negara baru, Politisi dari Partai Demokrat itu berpesan untuk selalu bersemangat dalam keadaan apapun.

Hal itu diungkapkan, saat Bupati berusia 34 tahun tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 01.45 WIB.

"Semoga masyarakat PPU (Penajam Paser Utara, red) tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," kata Gafur kepada awak media di Gedung KPK.

Tak ada pernyataan lebih lanjut dari Abdul Gafur, bahkan saat diberi kesempatan oleh awak media untuk melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat, dirinya bungkam.

BERITA REKOMENDASI

Abdul Gafur lebih memilih terus berjalan dan masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Sita Uang Rp 1,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil operasi tangkap tangan (OTT) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara 2021-2022.

Adapun hasil giat tangkap tangan yang berhasil disita oleh lembaga antirasuah yakni berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp 1,4 Miliar dan beberapa barang bermerk.

Keseluruhannya diduga milik pribadi tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.


"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih,KPK, Senayan Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

Saat menunjukkan barang sitaan tersebut, KPK turut mengeluarkan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam koper besar berwarna hitam.

Baca juga: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mengaku Lama Tak Berkomunikasi dengan Bupati Abdul Gafur Masud

Tak hanya uang tunai, tim dari KPK juga mengeluarkan beberapa barang bermerek mulai topi hingga celana panjang yang masih berada dalam paper bag.

Kendati begitu, belum diketahui secara pasti jumlah nilai barang tersebut yang turut disita KPK.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni:

1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.

2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Bukan yang Pertama, Berikut Kepala Daerah di Kaltim yang Pernah Ditangkap KPK

Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas