Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibuka Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka pada bulan Februari 2022 melalui laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dibuka Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id
www.prakerja.go.id
Dibuka Bulan Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM -  Program Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka pada bulan Februari 2022 melalui laman www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021 pada (15/12/2021).

Sementara, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka pada 5 Januari 2022.

Dilansir kemenkeu.go.id, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 23 belum dibuka, namun Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar selengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Segera Klik prakerja.go.id untuk Pembuatan Akun

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka Februari 2022, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

- Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka.
- Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka. (IG @prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas