Kata Satgas Covid-19 soal Dihapusnya Larangan Masuk Bagi 14 Negara ke Indonesia
Pemerintah hapus larangan masuk bagi 14 daftar negara asing ke Indonesia. Ini penjelasan Satgas Covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Kata Satgas Covid-19 soal Dihapusnya Larangan Masuk Bagi 14 Negara ke Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wiku-libur.jpg)
Demikian juga pada hasil riset Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.
Peneliti CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek karena terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala, hingga 2-3 hari setelahnya
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Warga 18 Tahun ke Atas Dapat Vaksinasi Booster Mulai Februari
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala."
"Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.
Wiku menuturkan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini.
Sehingga pemerintah memutuskan karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” tambah Wiku.
Diketahui, data terakhir Kemenkes, Rabu (12/1/2022), kasus Omicron bertambah 66 kasus.
Tambahan kasus tersebut terdiri dari 33 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sementara, 33 kasus lainnya adalah transmisi lokal.
Sehingga, total pasien Omicron sudah mencapai 572 kasus.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.