Kata Satgas Covid-19 soal Dihapusnya Larangan Masuk Bagi 14 Negara ke Indonesia
Pemerintah hapus larangan masuk bagi 14 daftar negara asing ke Indonesia. Ini penjelasan Satgas Covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Laju perkembangan virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus alami peningkatan.
Diketahui, mayoritas kasus Omicron di Indonesia berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Di tengah merebaknya Omicron, pemerintah justru menghapus daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun angkat bicara.
Baca juga: Pemerintah Jepang Persingkat Masa Karantina Warga yang Terpapar Covid-19 Menjadi 10 Hari
Wiku menyebut keputusan dihapusnya daftar 14 negara asal WNA diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Penghapusan 14 daftar negara ini juga diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia atau 76 persen negara per 10 Januari 2022.
Menurutnya, ketika larangan masuk ke RI bagi 14 negara tetap diberlakukan akan berdampak pada menyulitkan pemulihan ekonomi negara.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Wiku, Jumat (14/1/2022), dikutip dari laman pers Covid19.go.id.
Baca juga: UPDATE Corona: Total 4.269.740 Infeksi Covid-19 di Indonesia, 7.877 Kasus Aktif, 572 Varian Omicron
Meskipun dihapus, Wiku menegaskan penetapan kriteria WNA masuk ke Indonesia masih sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam SE satgas sebelumnya.
Selain itu, atas penghapusan daftar negara ini, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.
Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Wiku menambahkan, keputusan juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk di tahun 2021.
Baca juga: WNI Terkonfirmasi Covid-19 di 6 Negara, Total 7.712 WNI Terkonfirmasi Covid-19 di Luar Negeri
Dalam studi itu, disebutkan median dari masa inkubasi varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Tak hanya itu, laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.