Kejagung Dalami Kemungkinan Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Bukan Kasus Tindak Pidana Korupsi
ST Burhanuddin mendalami kemungkinan kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bukan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mendalami kemungkinan kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bukan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Burhanuddin menuturkan pihaknya mendalami kasus tersebut merupakan kelalaian bisnis atau risiko bisnis. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Untuk Garuda, Garuda sekarang dalam tahap kita pembicaraan dengan BPKP. Apakah ini memang tindak pidana korupsi atau memang adanya kelalaian bisnis atau mungkin risiko bisnis," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Hingga saat ini, kata Burhanuddin, pihaknya akan segera bertemu dengan BPK. Nantinya, baru akan memutuskan terkait dugaan perkara tersebut.
"Kita masih di dalam pembicaraan antara kami dengan BPKP. Dalam waktu dekat juga akan kami sampaikan tahapan-tahapan apa dan penanganan ATR dan lain-lain. Dan ini kami bukan hanya nanti ATR aja, kita siap untuk di kita kembangkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI membenarkan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.
Baca juga: Relawan Jokowi Apresiasi Erick Thohir Berani Ungkap Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
"Iya benar (Emirsyah Satar)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Diketahui, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Dia divonis 8 tahun penjara usai tersandung kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
Menurut Supardi, Emirsyah Satar kini juga telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 tersebut pada pekan lalu.
Dia diperiksa oleh penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Sudah kita mintai keterangan Senin pekan lalu. Kita yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin)," terang Supardi.
Namun demikian, Supardi masih enggan untuk merinci detil pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar. Hal yang pasti, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.