Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri di Rumah: Menggunakan Kertas HVS dari File PDF
Cara cetak akta kelahiran menggunakan kertas HVS dari file PDF secara mandiri di rumah dengan printer. Akta atau KK hilang dapat dicetak lagi dirumah.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat kini dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dokumen seperti akta lahir hilang, KK hilang, dapat dicetak lagi di rumah dengan syarat yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya.
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, pelayanan dokumen administrasi kependudukan ini terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara masif sejak periode awal 2019.
Kini, dokumen tersebut bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Berikut ini cara cetak akta kelahiran secara mandiri, dikutip dari Indonesia.go.id.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Cetak Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan secara Mandiri
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Anda juga bisa mengajukan permohonan melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
E-mail dan nomor ponsel berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya;
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat;
5. Kemudian, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut;
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain;
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id;
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah;
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP, Dokumen Apa Saja yang Perlu Dibawa?
Baca juga: Tips Upload Foto KTP dan Isi Data Alamat agar Berhasil Buat Akun Kartu Prakerja
Cara Cek Keaslian Dokumen
Dulu, dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dicetak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan.
Namun kini berbeda, dokumen Akta Kelahiran yang dicetak mandiri tetap memiliki kekuatan hukum.
Keaslian dokumen Akta Kelahiran dapat dicek melalui QR Code di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri di rumah.
QR Code tersebut adalah bukti elektronik sebagai penanda keaslian data, yaitu tercantum tanda tangan dan cap basah digital, sebagai pengganti dokumen yang dulu dicetak dengan security printing.
Jadi, sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik.
1. Login di laman www.dukcapil.kemendagri.go.id;
2. Aktifkan moda pemindai QR Code di HP-mu;
3. Arahkan kamera HP-mu ke QR Code pada dokumen tercetak untuk memindai kode;
4. Jika dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020.
Selain itu, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), otomatis dapat menghilangkan praktik pungli dan percaloan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Akta Kelahiran