DPR Didesak Sahkan RUU PPRT, Berikut Hak Pekerja Rumah Tangga yang Harus Dipenuhi Majikan
DPR RI terus didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI terus didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Jala PRT Lita Anggraini mengatakan belum ada data resmi BPS jumlah PRT Indonesia, namun berdasarkan data ILO tahun 2015 jumlahnya mencapai 4,2 juta PRT.
“Jika kita perkirakan jumlahnya sekarang tahun 2022 jumlahnya ada 5 juta. Jumlah ini terbesar kedua setelah jumlah PRT di Tiongkok. Ini melebihi India (3,6 juta), melebihi Filipina (2,6 juta),” kata Lita pada webinar ‘Apa Kabar RUU PPRT?’, Minggu (16/1/2022)
Lita mengatakan jumlah ini menunjukkan kalau kehadiran PRT sangat dibutuhkan. Ada hubungan yang saling membutuhkan antara PRT dan pemberi kerja.
Baca juga: Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Pakar Hukum UI: Atas Nama Hak Asasi Manusia
Namun pekerja rumah tangga juga sangat rentan dieksploitasi dan mendapatkan perilaku yang tidak baik dari majikan.
Lita menyebut hal ini praktik ‘perbudakan modern’ dan trafficking.
“Ini harus negara lihat sebagai hal yang cukup mendesak dan penting untuk diperhatikan,”
Lita menjelaskan asas RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Adapun tujuan UU PPRT memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberian kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT.
Tujuan UU PRT lainnya juga untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, kemanusiaan dan keadilan.
Baca juga: Baleg DPR Apresiasi Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU PPRT
Hal lainnya untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan PRT, meningkatkan kesejahteraan PRT karena diikutsertakan dalam Jaminan sosial.
“Berdasarkan survey Jala PRT tahun 2012-2021 data terakhir pada bulan desember, rata-rata ada 400 kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dari berbagai aspek, dari fisik, psikis, ekonomi, pelecehan seksual, hingga trafficking,” ujarnya.
PRT juga memiliki hak, diantaranya adalah hak beribadah, hak upah berdasarkan kesepakatan, bukan berdasar UMR/UMP/UMK
Hak lainnya adalah hak mendapat THR sesuai kesepakatan, hak jam kerja yang manusiawi, seperti istirahat libur, cuti berdasar kesepakatan, hingga hak jaminan sosial sesuai kesepakatan.
“Ada PRT yang kerja diatas 12 jam, bahkan ada yang baru tidur jam 12 atau jam 1 malam dan harus bangun jam 4 pagi. Itu masih banyak,” kata Lita.
“Jaminan sosial wajib diberikan. Jala sendiri sudah menginisiasi menyertakan PRT dalam Jamsostek, dengan membayar Rp 16.800 perbulan,” lanjutnya.