Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK - Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui HP.

Kini membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Mengutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Lengkap Cara Isi Formulir

SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download  secara online terlebih dahulu di Playstore.

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.

Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Baca juga: Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Siapkan EFIN

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di HP Melalui Aplikasi SIGNAL:

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

2. Memasukan foto eKTP

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas