Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK - Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini. 

5. Registrasi berhasil

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain

Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Berita Rekomendasi

11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: Cara Isi Formulir SPT Pajak Tahunan 2022 secara Lengkap, Kapan Batas Waktunya?

12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut

13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP

15. Masukan alamat pengiriman

16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas