Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK - Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini. 

18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.

19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.

Baca juga: Kapan Batas Lapor SPT Tahun 2022? Begini Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD-BPD.

Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.

Jika aplikasi SIGNAL tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:

Berita Rekomendasi

- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik

- Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall

- Coba login Kembali.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Bayar Pajak Kendaraan Online


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas