Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK - Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online hanya melalui HP, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui HP.

Kini membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Mengutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Lengkap Cara Isi Formulir

SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download  secara online terlebih dahulu di Playstore.

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.

Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Baca juga: Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Siapkan EFIN

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di HP Melalui Aplikasi SIGNAL:

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

2. Memasukan foto eKTP


3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Registrasi berhasil

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain

Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: Cara Isi Formulir SPT Pajak Tahunan 2022 secara Lengkap, Kapan Batas Waktunya?

12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut

13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP

15. Masukan alamat pengiriman

16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.

19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.

Baca juga: Kapan Batas Lapor SPT Tahun 2022? Begini Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD-BPD.

Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.

Jika aplikasi SIGNAL tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:

- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik

- Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall

- Coba login Kembali.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas