CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan
Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan siapkan berkas-berkasnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
![CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-stnk-sebagai-kelengkapan-kendaraan-bermotor.jpg)
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Begini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.
8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.
Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
9. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.