Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan siapkan berkas-berkasnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Begini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak. 

8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.

Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

9. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas