CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan
Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan siapkan berkas-berkasnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah disiapkan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perlu diketahui, Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
4. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi.
Baca juga: CARA Cek Tiket Vaksinasi Booster via PeduliLindungi, Lebih dari 1,4 Juta Warga Sudah Vaksin Booster
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri di Rumah: Menggunakan Kertas HVS dari File PDF
5. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Mengurus cek blokir yang dimaksud adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.