Jaksa Hadirkan Saksi Perdana Dalam Sidang Dugaan Terorisme, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman
Kubu Munarman sudah menyiapkan beberapa sanggahan untuk para saksi yang rencananya dihadirkan JPU pada hari ini, Senin (17/1/2022)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Ini merupakan pemeriksaan saksi perdana setelah pada sidang sebelumnya majelis hakim menolak seluruh eksepsi Munarman beserta kuasa hukumnya.
Menyikapi agenda sidang pada hari ini, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa sanggahan untuk para saksi yang rencananya dihadirkan pada hari ini.
"Kami sudah siapkan beberapa pernyataan untuk nantinya dapat meringankan posisi pak Munarman," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok
Kendati begitu, Aziz tidak membeberkan secara detail terkait pernyataan tersebut, dirinya hanya meminta untuk melihat kondisi saat persidangan nanti.
Terpenting kata Aziz, saat ini Munarman, sudah siap untuk menjalani persidangan pemeriksaan saksi.
Dia mengungkapkan, kondisi sang kliennya tersebut dalam keadaan sehat.
"Sehat bugar alhamdulillah," singkat Aziz.
Baca juga: Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Dugaan Terorisme Munarman Digelar Dua Kali Dalam Sepekan
Hingga kini, jumlah saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa juga belum diketahui.
Namun, jika merujuk pada persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bakal mendatangkan lima orang saksi dalam persidangan hari ini.
"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Perkara Terorisme Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.