Kemnaker Gagalkan Pengiriman 25 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Timur Tengah
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggagalkan pengiriman 25 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Timur Tengah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggagalkan pengiriman 25 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Timur Tengah.
Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan CPMI di Jl. Munggang, Jakarta Timur.
Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memiliki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung PT PBAS.
Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Baca juga: Kemnaker Kembali Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Timur Tengah
Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.
"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Dirjen Suhartono.
Baca juga: Kemnaker Pulangkan 80 CPMI Korban Penempatan Ilegal ke Australia
Dirjen Suhartono kembali mengimbau masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.
Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.
"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.