Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Koordinasi dengan Kemendikbud Ristek Soal Surat Kesediaan Menanggung Risiko Pascavaksin Anak

KSP akan koordinasi dengan Kemendikbud Ristek terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung resiko pascavaksin anak.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KSP Koordinasi dengan Kemendikbud Ristek Soal Surat Kesediaan Menanggung Risiko Pascavaksin Anak
Covid19.go.id
KIPI Vaksin Anak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung resiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid. 

Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, pada Minggu (16/1/2022) sore. 

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, di Jakarta, Senin (17/1/2022). 

Baca juga: 250 Anak Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Kramat Jati

Baca juga: Kisah Dokter, Perawat hingga Kurir yang Bertugas di Zona Merah Covid-19 Klaster Krukut Tamansari

Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. 

Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid. 

"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan.  Karena itu, kemarin  (Minggu, 16/1) dalam Ratas, bapak KaStaf  melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon," terangnya. 

BINDA DKI melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Kel. Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).
BINDA DKI melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Kel. Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). (ist)

Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. 

Berita Rekomendasi

Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN. 

Ia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.

"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas