Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tuding Audit BPKP soal Pengadaan Pesawat Garuda Tidak Jelas

Emirsyah Satar menuding audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal pengadaan pesawat Garuda Indonesia tak jelas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tuding Audit BPKP soal Pengadaan Pesawat Garuda Tidak Jelas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar menuding audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal pengadaan pesawat Garuda Indonesia tidak jelas.

"Laporan audit investigatif BPKP atas pengadaan pesawat ATR 72-600 pada Garuda Indonesia tidak jelas menyatakan siapa pihak yang harus bertanggungjawab termasuk klien kami namun saat ini seolah olah klien kami lah yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol di Kantornya, Senin (17/1/2022).

Afrian juga menyatakan pernyataan audit BPKP yang menyebutkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di era kepimpinan Emirsyah Satar diminta harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Haruslah dibuktikan terlebih dahulu karena dalam melakukan tugasnya, direksi berwenang untuk menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan UUPT dan atau AD perseroan," terang Afrian.

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Erick Thohir Giring Opini Emirsyah Satar Dalam Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Dijelaskan Afrian, proses pengadaan pesawat ATR 72-600 diadakan PT Citilink Indonesia. Selanjutnya, PT Garuda Indonesia melakukan pengambilalihan karena pihak ATR dan Lessor meminta jaminan kepada maskapai plat merah tersebut.

Afrian menuturkan pengambilalihan pengadaan pesawat ATR 72-600 tak hanya disetujui oleh Emirsyah Satar saja. Namun, ada pihak lain yang juga terlibat dalam proses pengalihan pesawat itu dari Citilink Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Klien kami telah mendapatkan persetujuan dari rapat direksi dan dewan komisaris yang menguatkan poin pertama bahwa klien kami sangat mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance serta kehati-hatian sesuai dengan wewenang sebagaimana tertulis pada anggaran dasar PT Garuda Indonesia dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Afrian.

Afrian menuturkan bahwa pengadaan pesawat ATR 72-600 itu merupakan murni keputusan bisnis untuk kepentingan Garuda Indonesia dengan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Jangka Panjang Perseroan.

"Bahwa kebijakan pengalihan pesawat ATR 72-600 juga tidak terlepas dari program pemerintah terkait masterplan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia tahun 2011-2015 (MP3EI)," tukas Afrian.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI membenarkan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.

"Iya benar (Emirsyah Satar)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Dia divonis 8 tahun penjara usai tersandung kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Menurut Supardi, Emirsyah Satar kini juga telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 tersebut pada pekan lalu. Dia diperiksa oleh penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Sudah kita mintai keterangan Senin pekan lalu. Kita yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin)," terang Supardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas