Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tuding Erick Thohir Giring Opini Emirsyah Satar Dalam Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Kuasa hukum Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar menyayangkan sikap Menteri BUMN Erick Thohir yang menyeret nama kliennya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Tuding Erick Thohir Giring Opini Emirsyah Satar Dalam Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Ist
Kuasa hukum Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar menyayangkan sikap Menteri BUMN Erick Thohir yang menyeret nama kliennya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600. 

"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia. 

Leonard menjelaskan bahwa RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Adapun lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli.

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam diantara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor. 

"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," tukas Leonard. 

Adapun proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak Lessor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas