PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang pada 18-31 Januari 2022, Bagaimana Nasib PPKM Jawa-Bali?
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali selama 18-31 Januari 2022. Bagaimana dengan PPKM Jawa-Bali?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Lantas, bagaimana dengan PPKM Jawa-Bali?
Memang belum ada keterangan resmi dari pemerintah, dalam hal ini dari sejumlah menteri terkait PPKM Jawa-Bali.
Namun ada perubahan waktu evaluasi perpanjangan PPKM Jawa-Bali dari yang sebelumnya dua minggu sekali menjadi seminggu sekali.
Mengutip dari laman setkab.go.id, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan Covid-19 varian Omicron yang begitu cepat.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan setelah rapat terbatas bersama Presiden.
Dengan demikian, PPKM Jawa-Bali yang berakhir pada Senin (17/1/2022) hari ini bisa jadi kembali diperpanjang selama seminggu ke depan, yaitu 18-24 Januari 2022.
"Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu."
"Hal ini semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Masih dari laman yang sama, pemerintah juga terus memantau perkembangan kasus varian Omicron di sejumlah negara untuk memprediksi segala kemungkinan yang terjadi ke depan.
Terkait upaya untuk menekan laju kasus Omicron, Luhut mengatakan, pemerintah akan akselerasi vaksin booster.
"Utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus," kata Luhut.
Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia, terutama di provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai 70 persen dari target sasaran.
"Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis 2 umum dan lansia masih berada di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron,"ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas yang tidak perlu serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Sesuai arahan Presiden pada Ratas, meski kita tetap mengikuti level PPKM berdasarkan asesmen yang ada."
"Tidak ada salahnya kita mulai membatasi dan menahan mobilitas keluar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)