Sanksi Menjual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan masyarakat ramai dihebohkan dengan fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online.
Fenomena bisnis tersebut kian ramai setelah seorang pemuda bernama Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea.
Ghozali berhasil meraup miliaran rupiah dari penjualan foto selfienya selama lima tahun berturut-turut sebagai NFT di situs OpenSea.
Masyarakat pun mencoba peruntungan dengan menjual beragam hal, termasuk foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el maupun Kartu Keluarga.
Padahal dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang penting dan rawan disalahgunakan.
Baca juga: Ghozali Akui Jual 932 Swafoto Bentuk Eksperimennya Tawarkan Sesuatu Berbeda di Jagat NFT
Baca juga: Mengenal Istilah NFT yang Bikin Ghozali Raup Miliaran Rupiah dari Hasil Menjual Foto Selfie
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, menurut Zudan, dapat merugikan masyarakat luas.
Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.
“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” terang Zudan, Minggu (16/01/2021), dilansir laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Sanksi Menjual Data Dokumen Kependudukan
Zudan menegaskan, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkapnya.
Baca juga: Ramai Blockchain, Kripto dan NFT, Pakar Ingatkan Calon Investor Perlu Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Baca juga: Kominfo Minta Platform Transaksi NFT Tidak Fasilitasi Penyebaran Konten Negatif
Bagi pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Menurutnya, ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.